IZOKE - Presien Indonesia
Jokowi, telah memanggil
Ignasius Jonan guna meluruskan permasalahan yang terkait dengan
pelarangan izin beroperasinya sarana angkutan berbasis online untuk angkutan roda dua seperti Gojek, Bluejek, dll, karena anggapan yang di utarakan Presiden Indonesia ini bahwa sarana angkutan seperti ojek adalah sarana transportasi yang sangat di butuhkan oleh masyarakat di Indonesia.
|
Sarana Angkutan Umum Berbasis Online Gojek, Bluejek, Uber Taxi, Ladyjek, Dll |
|
Mentri Perhubungan Ignasius Jonan |
Setelah MenHub
Ignansius Jonan mengeluarkan surat resmi yang isinya adalah pelarangan beroperasinya sarana angkutan berbasis online, serentak seluruh angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan angkutan umum yang salah satunya adalah minimal roda 3 dan tidak memiliki badan hukum akan langsung di hentikan pengoprasianya. Hal ini justru menimbulkan masalah yang besar bagi masyarakat Indonesia, terbukti dengan banyaknya warga yang tidak setuju dengan aturan yang di keluarkan oleh MenHub tersebut. Hal ini belum serta merta menentukan dapat atau tidaknya para angkutan berbasis online beroperasi kembali, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar